Matangkan Agenda Tahun Depan, DPRD Banten Tetapkan Rencana Kerja 2027
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman pelaksanaan agenda kelembagaan sekaligus acuan bagi Sekretariat DPRD dalam menyiapkan program kegiatan dan kebutuhan anggaran pada tahun mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perencanaan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada 2027 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, serta dihadiri Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, Imron Rosadi, anggota DPRD, dan pihak terkait.
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengatakan, penyusunan rencana kerja merupakan bagian penting dari perencanaan kelembagaan. Dokumen tersebut menjadi landasan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi.
“Penyusunan rencana kerja merupakan bagian dari perencanaan kelembagaan yang terarah, terukur, efektif, dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara optimal,” kata Eko dalam keterangan yang disampaikan dalam agenda tersebut.
Menurut Eko, penyusunan Rencana Kerja DPRD Banten 2027 mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD.
Proses penyusunannya dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan usulan alat kelengkapan DPRD, konsultasi, hingga penyelarasan oleh Badan Anggaran bersama pimpinan fraksi. Seluruh tahapan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan sebelum rencana kerja ditetapkan melalui rapat paripurna.
Melalui proses perencanaan tersebut, DPRD Banten menyiapkan kerangka pelaksanaan agenda kelembagaan untuk mendukung optimalisasi tugas legislatif pada tahun mendatang.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta kepentingan masyarakat.
Rencana kerja juga menjadi acuan bagi Sekretariat DPRD dalam menyiapkan dukungan administratif dan operasional terhadap kegiatan kelembagaan. Dengan perencanaan yang tersusun, pelaksanaan agenda DPRD dan dukungan kesekretariatan diharapkan dapat berjalan selaras.
Dalam rapat paripurna tersebut, Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Banten, Suryana, membacakan rancangan keputusan mengenai Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027. Dokumen rencana kerja beserta lampirannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Penetapan ini menandai selesainya tahapan pembahasan rencana kerja di tingkat kelembagaan. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dalam mempersiapkan dan menjalankan agenda pada tahun anggaran mendatang.
Keberadaan rencana kerja juga memiliki arti penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang terencana. Perencanaan yang baik menjadi salah satu fondasi agar agenda pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dapat dipersiapkan secara sistematis.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai rencana kerja menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kelembagaan yang transparan dengan masyarakat. Melalui akses terhadap dokumen yang telah ditetapkan, publik dapat mengetahui agenda DPRD sekaligus mengikuti pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif daerah.
Dengan ditetapkannya Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027, kesiapan perencanaan kelembagaan untuk tahun mendatang telah memasuki tahap penetapan. Rincian program prioritas, target kinerja, agenda kegiatan, dan kebutuhan anggaran selanjutnya dapat ditelusuri melalui dokumen lengkap beserta lampiran keputusan yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan agenda DPRD Banten yang lebih terarah, sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara efektif serta akuntabel. (ADV)






Tinggalkan Balasan