Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang Memanas, DPRD Banten Buka Ruang Mediasi
TOTAL INDONESIA – Komisi V DPRD Provinsi Banten memfasilitasi audiensi bersama Perhimpunan Para Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) untuk membahas sengketa lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang.
Pertemuan ini menjadi langkah untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, mengklarifikasi status aset, dan mendorong penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (15/10/2026), dipimpin Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trian Salichan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.
Keterlibatan sejumlah perangkat daerah menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan tersebut, terutama terkait status kepemilikan lahan dan dokumen administrasi yang mendasarinya.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk fasilitasi komunikasi antarpihak agar persoalan yang disampaikan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
“Melalui audiensi ini, kami berharap dapat memediasi pihak-pihak terkait dan memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang terjadi. Penyelesaiannya tentu harus mengikuti tahapan dan ketentuan administrasi yang berlaku,” tutur Ananda.
Menurutnya, kejelasan dokumen dan status aset menjadi aspek penting dalam proses pembahasan. Karena itu, keterangan dari perangkat daerah terkait diperlukan sebagai bahan untuk menelusuri persoalan secara lebih komprehensif.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Perkomhan Wilayah Tangerang Raya, Deden Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari ahli waris yang mengklaim tanahnya digunakan sebagai lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti pengaduan itu, Perkomhan mengaku telah melakukan pengecekan dan verifikasi awal.
Menanggapi laporan tersebut, Ananda meminta BPKAD Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah. Penjelasan tersebut diperlukan agar setiap pihak memperoleh informasi yang jelas sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam audiensi, lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada 2021 dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
BPKAD juga menyampaikan adanya dokumen serah terima personel, pendanaan, sarana, dan prasarana (P2D) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang saat itu, Ahmed Zaki Iskandar, dan Gubernur Banten saat itu.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, BPKAD menyatakan lahan dimaksud secara legal tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.
Meski demikian, pengaduan yang disampaikan Perkomhan tetap menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar setiap klaim dan keterangan dapat ditelaah sesuai ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku.
Melalui audiensi ini, Komisi V DPRD Banten mendorong tindak lanjut yang mengedepankan kejelasan dokumen, koordinasi antarlembaga, dan proses penyelesaian yang sesuai aturan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memberikan kepastian mengenai status aset sekaligus memastikan pengaduan yang disampaikan memperoleh perhatian dalam proses yang semestinya.
Bagi DPRD Banten, fasilitasi audiensi menjadi salah satu ruang untuk menampung aspirasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait dalam mencari kejelasan atas persoalan yang berkembang di masyarakat. (ADV)






Tinggalkan Balasan