DPR RI Sahkan Dua Agenda Haji 2025, Revisi UU Resmi Naik Jadi Usul Inisiatif

Total Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan dua agenda strategis terkait penyelenggaraan ibadah haji, yakni persetujuan laporan hasil pengawasan pelaksanaan haji 2025 serta pengambilan keputusan atas usul inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi RUU usul DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang meminta persetujuan forum atas laporan pengawasan oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR RI.
“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” ujar Adies, yang langsung disambut persetujuan mayoritas anggota dewan.
Revisi UU Haji Resmi Masuk Tahap Legislasi
Setelah pengesahan laporan pengawasan, rapat berlanjut pada agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi UU Haji dan Umrah yang diusulkan Komisi VIII DPR RI. Seluruh fraksi, mulai dari PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Demokrat, menyatakan persetujuannya.
Dengan demikian, revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 resmi naik status menjadi RUU usul DPR RI dan akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah, termasuk proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
Langkah ini menegaskan komitmen DPR dalam membenahi tata kelola haji dan umrah, menyusul evaluasi pelaksanaan haji 2025 yang mencatat berbagai persoalan, mulai dari kualitas layanan, panjangnya antrean jemaah, hingga pengelolaan keuangan haji yang dinilai belum optimal.
Sorotan pada Kelembagaan dan Pengelolaan Dana Haji
Usulan revisi UU ini merupakan hasil rangkaian panjang pembahasan sejak akhir 2024 melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, serta evaluasi teknis yang dilakukan Komisi VIII.
Salah satu poin krusial dalam revisi adalah penataan ulang struktur kelembagaan penyelenggara haji, termasuk peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai otoritas utama.
DPR menilai perlunya sinkronisasi regulasi agar pengelolaan dana haji lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah.
Target Rampung 2025, Berlaku 2026
Meski telah masuk tahap legislasi, proses pembahasan masih panjang. DPR harus memastikan harmonisasi dengan regulasi lain, termasuk UU terkait BPKH serta aturan teknis di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, pembahasan bersama pemerintah akan menjadi fase krusial untuk menyamakan perspektif antarlembaga.
Bagi jutaan calon jemaah, revisi ini diharapkan menjadi titik awal transformasi layanan haji dan umrah—mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, sistem antrean yang lebih adil, hingga penguatan layanan kesehatan.
Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan RUU ini rampung sebelum masa sidang akhir 2025, sehingga regulasi baru dapat mulai diterapkan paling lambat pada musim haji 2026.



Video




Tinggalkan Balasan